Selasa, 28 Agustus 2018

Mahasiswa Bobol Ribuan Data Kartu Kredit Milik Warga

Kabar Berita Terbaru - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua mahasiswa teknik sipil bernama Dedek Saputra Chaniago dan Adhitya Rahman. Keduanya ditangkap karena mencuri ribuan data kartu kredit warga negara Australia.

Mahasiswa Bobol Ribuan Data Kartu Kredit Milik Warga
Mahasiswa Bobol Ribuan Data Kartu Kredit Milik Warga
Direktur Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Brigjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Adhitya ditangkap di Asrama mahasiswa Benuo Taka Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di Yogyakarta pada 6 Juni 2018.

Sementara Dedek ditangkap di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong Bandung, Jawa Barat juga pada tanggal 6 Juni 2018.

"Dalam penangkapan ini, kami menyita beberapa barang bukti seperti handpone, CPU, router, tabungan dan beberapa pakaian," kata Albertus di gedung Siber Bareskrim, Jalan Taman Jatibaru Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Pengungkapan kasus ini bermula dari surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sydney bahwa ada WNI bernama Stefani Angelina yang menjalani persidangan di Cairns, Australia.

"Dia dituduh sebagai penerima barang-barang yang dibeli secara online dari pelaku AR. Menggunakan kartu kredit beberapa warga Australia," kata dia.


Dia rupanya memanfaatkan Stefani sebagai penerima barang pesanan yang dikirimkan ke kantor pos terdekat, yakni di kawasan Mascot, New South Wales dan Cairns, Quensland.

"Nah, sesampainya di Indonesia, atas permintaan AR barang tersebut dikirimkan ke alamat tersangka berinisial DSC melalui jasa pengiriman JNE," ujar dia.

Dia mengatakan, dua mahasiswa tersebut sudah beroperasi selama dua tahun. Dan selama itu, mereka sudah membobol 4 ribu data warga negara Australia.

"Mereka sudah dua tahun beraksi. Hasil keuntungan untuk membeli barang kebutuhan barang pribadi," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar